Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ringkus 168 Tersangka 

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ringkus 168 Tersangka 

    JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Jajaran berhasil dari "Operasi Sikat Jaya 2022" mengungkap 112 kasus dan 168 tersangka.

    Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi oleh Kasubdit Jatanras AKBP Indra Weinny Panjiyoga, AKBP Eko dan AKBP Ida Ketut.

    Hengki mengatakan, dalam waktu 15 hari dari 1Desember s.d. 15 Desember 2022 pada Operasi "Sikat Jaya 2022" kita telah menangkap 168 tersangka dalam 112 kasus kata, " Hengki pada Rabu (28/12/2022).

    Lanjut Hengki, dari 112 kasus ada seorang wanita korban meninggal yakni penjambretan tas di daerah Bekasi pelakunya 2 orang yang sudah di tangkap.

    Dari 168 tersangka ada beberapa wanita yang menjadi tersangka, kasus pencurian uang dan emas tersangkanya adalah seorang wanita asisten rumah tangga di Tanjung Priok.

    Sementara ada 4 orang tersangka wanita lainnya dalam kasus Judi Online. Barang bukti yang disita oleh Polisi, 5 unit kendaraan roda empat, 37 unit kendaraan roda dua, 1 pucuk senpi jenis Soffgun, 13 bilah Sajam, Uang, HP dan Laptop, pungkas, " Hengki.

    Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 351, 365, 363, 303, 170, dan 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Siapkan 10 Pos Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    H. Darsono, Pendiri Universitas Pamulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami